Mekeng: Densus 88 Perintah UU, Tidak Bisa Dibubarkan

Mekeng: Densus 88 Perintah UU, Tidak Bisa Dibubarkan
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 ini menyebut prestasi terakhir adalah penembakan pemimpin kelompok radikal-teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora. Ali telah lama buron dan melakukan aksi terror serta pembunuhan terhadap masyarakat sipil

“Keberhasilan Densus 88 patut diapresiasi karena menangkap seorang teroris tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi memerlukan strategi yang terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Mekeng.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut dewasa sekarang, tidak ada negara yang kebal dan terhindar dari aksi terorisme. Tindakan mereka sangat kejam dan sadis dengan menciptakan ketakutan luar biasa di tengah masyarakat berupa bom bunuh diri atau penembakan massal di tengah masyarakat.

“Terorisme atas alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena merupakan salah satu bentuk paling telanjang dari kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Mekeng.

Oleh karena itu, Mekeng mengajak untuk bersama-sama memberantas terorisme karena merupakan usaha mulia untuk melindungi kemanusiaan dan peradaban.

“Kita perlu terus mendukung keberadaan dan keberlangsungan Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” ujar Mekeng.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menolak wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News