Mekeng: Densus 88 Perintah UU, Tidak Bisa Dibubarkan
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 ini menyebut prestasi terakhir adalah penembakan pemimpin kelompok radikal-teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora. Ali telah lama buron dan melakukan aksi terror serta pembunuhan terhadap masyarakat sipil
“Keberhasilan Densus 88 patut diapresiasi karena menangkap seorang teroris tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi memerlukan strategi yang terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Mekeng.
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut dewasa sekarang, tidak ada negara yang kebal dan terhindar dari aksi terorisme. Tindakan mereka sangat kejam dan sadis dengan menciptakan ketakutan luar biasa di tengah masyarakat berupa bom bunuh diri atau penembakan massal di tengah masyarakat.
“Terorisme atas alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena merupakan salah satu bentuk paling telanjang dari kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Mekeng.
Oleh karena itu, Mekeng mengajak untuk bersama-sama memberantas terorisme karena merupakan usaha mulia untuk melindungi kemanusiaan dan peradaban.
“Kita perlu terus mendukung keberadaan dan keberlangsungan Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” ujar Mekeng.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menolak wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian