Mekeng Dorong Realokasi Anggaran untuk Penanganan Virus Corona

Mekeng Dorong Realokasi Anggaran untuk Penanganan Virus Corona
Melchias Markus Mekeng. Foto: Dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Melkias Marcus Mekeng mengatakan sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dalam APBN 2020 dapat direalokasi untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Anggaran itu bisa digunakan terutama jika pemerintah menerapkan lockdown atau Karantina Wilayah. Di antaranya anggaran dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebesar Rp 131,2 trilun. Kemudian dari anggaran untuk Ketertiban dan Keamanan yang mencapai Rp 162,7 triliun.

“Ini bisa direalokasikan sesuai dengan prioritas kegiatannya untuk menambah anggaran untuk fungsi kesehatan dan perlindungan sosial,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menjelaskan realokasi juga dapat diambil dari belanja barang dan modal sesuai prioritas yang totalnya mencapai Rp 523,9 triliun. Realokasi dapat dilakukan dari belanja honorarium, perjalanan dinas dan paket rapat, pembatasan Rapat Dalam Kantor (RDK) dan konsinyering bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) serta melakukan penundaan belanja modal yang sifatnya tidak strategis.

Menurut mantan Ketua Komisi XI DPR ini, realokasi anggaran bisa juga dilakukan dengan memperhatikan belanja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga. Caranya dengan menentukan prioritas kegiatan yang dapat dilakukan penundaan tanpa mengganggu kinerja dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Dalam cluster ini, bisa dilakukan realokasi anggaran di Kemhan sebesar Rp 131,18 trilun dan Kementerian  PUPR sebesar Rp 120,2 triliun. Di Kemhan ada Rp 14 trilun yang bisa direalokasi dari dana program modernisasi alutsista. Sementara Kementerian PUPR, ada sejumlah pos yang bisa direlokasi. Di antaranya program pembinaan dan pengembangan infrastruktur pemukiman sebesar Rp 22 triliun, program penyelengaraan jalan Rp 42 triliun, program pengelolaan SDA sebesar Rp 43 triliun dan dan program pengembangan perumahan sebesar Rp 8 triliun.

Selain realokasi anggaran, Mekeng yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut pemerintah bisa melakukan negosiasi untuk melakukan restrukturisasi pembayaran bunga utang. Total beban pembayaran bunga utang pada APBN 2020 mencapai Rp 292,3 triliun.

“Pemerintah melakukan negosiasi bilateral maupun multilateral,” tegas mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini.

Anggota Komisi XI DPR Melkias Marcus Mekeng mengataan sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dapat direalokasi untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News