Mekeng Golkar Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10). Sedianya KPK memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi bagi pengusaha Samin Tan yang menjadi tersangka suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saksi Melchias Markus Mekeng kembali tidak datang oada jadwal pemeriksaan hari ini. Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Lantas, apa alasan Mekeng tak memenuhi panggilan KPK? "Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," kata Febri.
Sebelumnya Mekeng tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu juga sudah memasukkan nama Mekeng ke dalam daftar cekal di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, eks Menteri Sosial Idrus Marham, serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
KPK menduga Samin memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.(tan/jpnn)
Anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan KPK yang sedianya memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi kasus suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik