Mekeng Golkar Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10). Sedianya KPK memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi bagi pengusaha Samin Tan yang menjadi tersangka suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saksi Melchias Markus Mekeng kembali tidak datang oada jadwal pemeriksaan hari ini. Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Lantas, apa alasan Mekeng tak memenuhi panggilan KPK? "Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," kata Febri.
Sebelumnya Mekeng tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu juga sudah memasukkan nama Mekeng ke dalam daftar cekal di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, eks Menteri Sosial Idrus Marham, serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
KPK menduga Samin memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.(tan/jpnn)
Anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan KPK yang sedianya memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi kasus suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok