Mekeng: Perppu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut Perpu itu juga harus menyebut ada lembaga yang mengawasi OJK. Pasalnya selama ini, OJK tidak ada yang mengawasi. Hanya mengandalkan pengawasan dari DPR. Cara ini tidak tepat karena OJK bisa bertindak semuanya tanpa ada yang kontrol.
Dia juga menyebut Perpu harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK. Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden. Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomi negara akibat ketidakcocokan antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.
“Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun,” tutur Mekeng.
Dia menambahkan dengan penerbitan Perpu SSK, peranan KSSK diperkuat. Dengan demikian proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Mekeng, rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) bukan menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar