Mekeng: Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang

Mekeng: Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melchias Markus Mekeng melakukan kunjungan kerja Dapil (Kundapil) di Lembata, NTT selama satu pekan ini (8-13 November 2021).

Dalam Kunker itu, Mekeng mengemukakan tiga isu penting kepada masyarakat yaitu masalah pinjaman online (Pinjol), radikalisme dan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Saya satu minggu ada di Dapil dalam kegiatan Kundapil,” kata Mekeng di Lembata, NTT, Sabtu (13/11/2021).

Dalam hal Pinjol, Mekeng mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat NTT agar tidak terjebak dan melakukan pinjaman online (Pinjol) melalui HP Android. Terutama Pinjol yang masuk kategori ilegal karena berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam.

“Begitu merekam nomor kepada pinjaman online maka seluruh data diri tercover,” kata Mekeng.

Menurut Mekeng, jika terjadi kemacetan pengembalian, harga diri akan jadi taruhan. Nama peminjam diumumkan ke mana-mana. Istri, anak dan cucu pun ikut terseret karena disebar ke mana saja oleh lembaga pemijam.

“Kasihan anak anak kita, akan jadi bahan olok-olokan dan tertawa di sekolah karena tunggakan pinjaman kita. Bahkan sampai ke anak cucu karena suku bunganya sangat mencekik leher,” ujar anggota Komisi XI DPR ini.

Dia meminta masyarakat agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi. Setiap melakukan pinjaman, pastikan lembaga yang ada telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Markus Mekeng mengemukakan tiga isu penting kepada masyarakat yaitu masalah pinjaman online (Pinjol), radikalisme dan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News