Mekeng Polisikan Lima Pentolan GMPG

Mekeng Polisikan Lima Pentolan GMPG
Melchias Markus Mekeng. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (PG) Melchias Markus Mekeng melaporkan lima orang yang mengaku dari Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri. Kelima terlapor adalah Sirajudin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irham, Arif Budi Prakoso dan Antoni Pangaribuan.

Mekeng mengaaku melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dilakukan pada Senin lalu (26/3). Laporannya teregister dengan nomor l L‎P/ 407/ III/ 2018/ Bareskrim.‎‎

“Mereka melakukan fitnah terhadap saya dengan tuduhan tidak benar,” kata Mekeng dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3). ‎

Dia mengaku sangat keberatan dan menolak pernyataan anggota GMPG yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Sebab, kelima aktivis GMPG itu menuding Mekeng menerima uang korupsi proyek e-KTP sehingga tidak layak memimpin Fraksi PG di DPR.

Mekeng menambahkan, aktivis GMPG juga menyudutkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. GMPG menyebut Airlangga tak konsisten soal Golkar Bersih karena mengangkat Mekeng menjadi ketua Fraksi PG.

“Saudara Sirajudin menilai dengan sangat subjektif bahwa penunjukan saya sebagai ketua FPG tidak sejalan dengan slogan Golkar Bersih. Artinya memosisikan saya sebagai koruptor. Ini kan sudah pencemaran nama baik,” ujar ketua Komisi XI DPR itu.

Karena itu Mekeng mengharapkan Bareskrim Polri bisa memproses laporannya sehingga para anggota GMPG ini tidak terus menyebarkan fintah dan mencemarkan nama baik. Sebab, katanya, GMPG menuduh seseorang sebagai koruptor tanpa bukti dan data yang jelas.

Mekeng merasa martabatnya sebagai pribadi telah dirusak oleh tuduhan GMPG. Bahkan, katanya, tuduhan GMPG juga merusak citra Golkar ataupun FPG DPR.

Melchias Markus Mekeng menyatakan, GMPG yang terus melontarkan fitnah adalah organisasi ilegal yang tidak ada dalam struktur partainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News