Mekeng: Saya Tidak Ajak Masyarakat Boleh Korupsi Asal Nilainya Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan dirinya tidak mengajak masyarakat boleh korupsi asal nilainya kecil.
Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perbuatan korupsi, baik nilainya kecil maupun besar.
“Korupsi ya korupsi. Itu perbuatan melanggar hukum. Mau kecil atau besar, sama saja. Saya sama sekali tidak tolerir terhadap perbuatan korupsi. Apa yang saya katakan bukan lalu mengajak boleh korupsi asal nilainya kecil. Bukan begitu maksudnya,” kata Mekeng di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dia mengklarifikasi atas pernyataannya saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Saat itu, dia mengomentari harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini menjadi tersangka korupsi KPK.
“Kebanyakan dia (RAT, red) makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah,” kata Mekeng saat Raker tersebut.
Atas pernyataan itu, Mekeng memberikan penjelasan. Menurut dia, konteks pembicaraannya lebih pada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya.
Menurut Mekeng, dalam kehidupan sehari-hari, uang haram itu beredar secara bebas dalam masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan dirinya tidak mengajak masyarakat boleh korupsi asal nilainya kecil.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah