Mekrok Tarik Paksa Mbak AH ke Garasi, Lalu Dikunci, Terjadilah Perbuatan Biadab

Mekrok Tarik Paksa Mbak AH ke Garasi, Lalu Dikunci, Terjadilah Perbuatan Biadab
MS tersangka pemerkosaan diamankan di Mapolres Seluma. Foto: rakyatbengkulu

jpnn.com, SELUMA - Jajaran Polres Seluma akhirnya mengungkap sekaligus menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial AH, 32, warga Kecamatan Air Periukan, Seluma.

Pelaku adalah MS alias Mekrok, 38, warga Taman Sari RT 8 RW 4, Kecamatan Ampel Gading, Kabuputen Malang, Jawa Timur.

Dia ditangkap di lereng gunung saat bekerja menjadi sopir di Kecamatan Ampel Gading pada Sabtu (2/10) lalu.

MS melakukan aksinya saat tinggal di Kecamatan Air Periukan, karena bekerja sebagai sopir truk milik salah satu warga Air Periukan pada Oktober 2020 lalu.

Kronologis kejadian pada Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat korban berada di teras rumahnya, dipanggil pelaku dari garasi truk yang berjarak sekitar 10 meter.

Saat tiba di sana, pelaku menarik paksa tangan korban lalu dibawa ke dalam ruangan, di garasi tersebut.

Selanjutnya tersangka mengunci rungan dari dalam dan memperkosa korban, di dalam kamar tersebut.

Saat itu tersangka mengancam korban dengan isyarat, jari telunjuk ditempel di bibir kemudian mengepalkan tangannya seolah mau memukul.

Jajaran Polres Seluma akhirnya mengungkap sekaligus menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial AH, 32, warga Kecamatan Air Periukan, Seluma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News