Mekrok Tarik Paksa Mbak AH ke Garasi, Lalu Dikunci, Terjadilah Perbuatan Biadab
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 22:45 WIB

MS tersangka pemerkosaan diamankan di Mapolres Seluma. Foto: rakyatbengkulu
Atas perbuatan tersebut keluarga korban berusaha menghubungi keluarga MS di Malang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban.
Tetapi saat itu MS membantah/mengelak telah memperkosa dan menyetubuhi korban, justru memblokir semua nomor telepon keluarga dan tetangga korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap penyadang disabilitas. Melanggar Pasal 285 KUHP Sub Pasal 286 KUHP Ancaman hukuman 09 tahun,” pungkasnya. (juu/rakyatbengkulu)
Jajaran Polres Seluma akhirnya mengungkap sekaligus menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial AH, 32, warga Kecamatan Air Periukan, Seluma.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius