Melacur, Denda Rp50 Juta
Kamis, 03 November 2011 – 10:14 WIB

Melacur, Denda Rp50 Juta
JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk bagi yang suka main ke tempat prostitusi harus siap-siap menerima sanksi yang cukup berat. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah bertekat memberantas segala bentuk prostitusi di kota beradat ini.
Dinas Soasial dan Tenaga Kerja Kota menyiapkan perda khusus untuk memerangi prostitusi dengan ancaman sanksi yang amat berat. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila tersebut telah disampaikan ke DPRD kota Jambi untuk diteliti dan disahkan.
Baca Juga:
Dalam ranperda yang berisi 25 pasal tersebut dijelaskan secara rinci apa saja yang termasuk tindak pidana pelacuran, berikut sanksi bagi yang melanggarnya. Tujuan akhir peraturan ini adalah menutup tempat-tempat prostitusi, sehingga Kota Jambi benar-benar bebas dari pelacuran.
Materi pokok Ranperda ini meliputi pengaturan tentang larangan pelacuran, larangan perbuatan asusila, kewajiban pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana. Pengaturan larangan pelacuran dijelaskan secara rinci dalam Bab II dengan judul tindak pidana pelacuran.
JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk bagi yang suka main ke tempat
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan