Melacur, Denda Rp50 Juta

Melacur, Denda Rp50 Juta
Melacur, Denda Rp50 Juta
Dalam Pasal 2 Bab II tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang; a, menawarkan diri, mengajak oranglain secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan media informasi untuk melakukan pelacuran.

Kemudian poin b, dilarang berkeliaran di jalan atau di tempat-tempat umum dengan tujuan melacurkan diri. Poin c,  dilarang memanggil atau memesan pelacur baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan media informasi dengan maksud untuk melakukan pelacuran. Lalu poin d, setiap orang juga dilarang melakukan pelacuran, dan poin e, dilarang melakukan hubungan seksual dengan pelacur.

Selanjutnya, dalam pasal 3 ditegaskan, setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan tempat tinggal, hotel, panti pijat, salon, asrama, warung, kantor, tempat hiburan dan tempat-tempat usaha lainya untuk kegiatan pelacuran. Berikutnya, pasal 4 berbunyi, setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja membujuk orang lain supaya melakukan pelacuran.

Bagi yang melanggar ketentuan pasal 2 poin a, b dan c dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.  Kemudian, bagi yang melanggar ketentuan pasal 2 poin d dan e, serta pasal 4 dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Begitu juga bagi yang melanggar ketentuan pasal 3 dipidana dengan hukuman kurungan masimal 6 bulan atau denda palinng banyak 50 juta.

JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk  bagi yang suka main ke tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News