Melacur, Denda Rp50 Juta

Melacur, Denda Rp50 Juta
Melacur, Denda Rp50 Juta
Tak hanya pelacuran saja, dalam ranperda tersebut juga diatur tentang tindak pidana kesusilaan yang termuat dalam bab II yang terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 5 hingga pasal 9. Dalam pasal 5 ditegaskan bahwa setiap orang yang tidak terikat dalam pernikahan dilarang melakukan perbuatan cabul dengan sesama orang yang tidak terikat dalam pernikahan.

Lalu pasal 6 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak terikat dalam pernikahan dilarang melakukan hubungan seksual dengan sesama orang yang tidak terikat dalam pernikahan. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi jika terjadi hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika mengakibatkan seorang wanita hamil, laki-laki yang menghamili wajib menikahi.

Sedangkan pasal 7 berbunyi setiap laki-laki dan perempuan yang tidak dalam ikatan pernikahan dilarang hidup bersama seolah-olah sebagai suami istri. Lalu pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang sengaja memberi bantuan untuk terjadinya tidak pidana pelacuran dan tidak pidana kesusilaan. Kemudian, ayat 2,  setiap orang juga dilarang sengaja memberi kesempatan, saran atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pelacuran dan tindak pidana kesusilaan.

Di pasal 9 disebutkan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 8 adalah pelanggaran. Dengan demikian jelaslah jika pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

Bagi yang melanggar pasal 5 dan pasal 8 dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 15 juta.  Selanjutnya, bagi yang melanggar pasal 6 dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta.

JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk  bagi yang suka main ke tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News