Melacur, Denda Rp50 Juta
Kamis, 03 November 2011 – 10:14 WIB

Melacur, Denda Rp50 Juta
Tak hanya sekedar memberikan tindakan tegas untuk semua orang yang terlibat dalam tindak pidana pelacuran, dalam peraturan ditetapkan juga aturan mengenai pembinaan mereka. Sehingga, mereka nantinya tidak ditelantarkan begitu saja. Tetapi juga mendapatkan pembinaan dari Pemkot Jambi.
Seperti diberitakan, Ketua Balegda DPRD Kota Jambi Said Abdullah Kasim membenarkan sudah menerima naskah ranperda tentang pemberantasan pelacuran dan tindakan asusila tersebut. Menurut dia, pihaknya akan segera membentuk panitia khusus untuk membahas ranperda tersebut.
“Berkasnya sudah masuk dan jadi salah satu agenda kerja baleg di 2012 mendatang. Bahkan ini salah satu ranperda yang diprioritaskan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 16 Kawasan Lokalisasi Payosigadung (Pucuk), Kelurahan Rawasari, Ujang mengaku pesimis perda (sekarang masih ranperda) tersebut menghentikan prostitusi di Kota jambi. Sebab, saat ini banyak prostitusi yang terkordinir dan terselubung berkembang di kota ini.
JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk bagi yang suka main ke tempat
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka