Melacur, Denda Rp50 Juta

Melacur, Denda Rp50 Juta
Melacur, Denda Rp50 Juta

Dia mencontohkan cewek-cewek panggilan yang selalu datang ketika dipanggil ke hotel-hotel atau tempat karaoke. “Justru yang kayak gitu yang sebenarnya berbahaya, karena yang seperti itu mudah dapatinnya,” kata Ujang.

Menurut dia, sementara ini belum ada dampak bagi PSK di lokalisasi payosigadung terhadap Ranperda tersebut. ’’Jika memang peraturan tersebut sudah disahkan atau ditetapkan, barulah mungkin membuat resah. Sebab selama ini isu semacam ini sudah sering didengungkan, tetapi tidak pernah terjadi,’’ ujarnya. Lalu bagaimana jika aturan ini benar-benar diterapkan? Ujang enggan berkomentar. “Liat nanti sajalah,” katanya.(iis)
Berita Selanjutnya:
Dua Jam, Safirah Dioperasi

JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk  bagi yang suka main ke tempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News