Melacur, Denda Rp50 Juta
Kamis, 03 November 2011 – 10:14 WIB

Melacur, Denda Rp50 Juta
Dia mencontohkan cewek-cewek panggilan yang selalu datang ketika dipanggil ke hotel-hotel atau tempat karaoke. “Justru yang kayak gitu yang sebenarnya berbahaya, karena yang seperti itu mudah dapatinnya,” kata Ujang.
Menurut dia, sementara ini belum ada dampak bagi PSK di lokalisasi payosigadung terhadap Ranperda tersebut. ’’Jika memang peraturan tersebut sudah disahkan atau ditetapkan, barulah mungkin membuat resah. Sebab selama ini isu semacam ini sudah sering didengungkan, tetapi tidak pernah terjadi,’’ ujarnya. Lalu bagaimana jika aturan ini benar-benar diterapkan? Ujang enggan berkomentar. “Liat nanti sajalah,” katanya.(iis)
JAMBI- Para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK), penyedia jasa prostitusi dan para hidung belang, termasuk bagi yang suka main ke tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi