Meladeni Kubu Moeldoko di PTUN, Demokrat AHY Melengkapi Alat Bukti

"Dalam gugatan perkara nomor 150, Moeldoko mengaku pekerjaannya sebagai ketua umum Partai Demokrat," tutur Mehbob.
Padahal, lanjutnya, selama ini masyarakat mengetahui Moeldoko bekerja sebagai kepala staf presiden.
"Dia (Moeldoko, red) mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan ini untuk membegal Partai Demokrat dia menggunakan pekerjaan sebagai ketum," pungkasnya.
Sisi lain, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan dalam gugatan perkara 150 itu, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun meminta PTUN untuk membatalkan keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Jelas-jelas itu (KLB, red) tidak sah dan tidak memenuhi syarat UU Partai politik. Ini suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita," kata Herzaky.
Alumnus Universitas Indonesia itu juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi upaya memutarbalikkan fakta yang akan dilakukan oleh kubu Moeldoko selama persidangan di PTUN.
"Kami meminta publik dan juga masyarakat untuk mengawasi, melihat dan mengamati dari dekat upaya-upaya putar balik fakta hukum yang akan dilakukan oleh pihak KSP Moeldoko di pengadilan," tutur Herzaky. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY menyoroti status pekerjaan Moeldoko saat mengajukan gugatan di PTUN. Dalam gugatan perkara nomor 150, Moeldoko mencantumkan pekerjaannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Dukung Pembentukan Bank Emas, Legislator Demokrat Bicara Soal Kemandirian Ekonomi
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah