Melahirkan di Bandara, Siswi Berbaju Muslimah Buang Bayinya

Melahirkan di Bandara, Siswi Berbaju Muslimah Buang Bayinya
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, BALIKPAPAN - ND dijerat pasal 306 KUHP juncto pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak karena membuang bayinya di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (19/10).

Perbuatan wanita 18 tahun itu membuat bayi yang baru dilahirkannya meninggal dunia.

ND melakukan perbuatan kejam itu setelah mendarat di bandara usai menumpangi pesawat rute Yogyakarta-Balikpapan.

Saat itu wanita asal Wonosobo, Jawa Tengah, tersebut datang bersama orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Mahfud Hidayat menjelaskan, ND dan orang tuanya hendak berlibur ke Balikpapan dan mengunjungi kerabat di Sangatta.

Menurut Mahfud, ND berangkat dengan mengenakan pakaian muslimah serbalebar.

"Hal ini dilakukan agar kandungan dalam perutnya tidak ada yang mengetahui," kata Mahfud, Sabtu (20/10).

ND berpisah dari rombongan setelah tiba di Bandara SAMS. Saat itu dia menuju toilet A2.

ND dijerat pasal 306 KUHP juncto pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak karena membuang bayinya di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News