Melaksanakan Arahan MenPAN-RB, Pemkab Loteng Menyiapkan Konsep Penghapusan Honorer

Bagi honorer yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Kemudian, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (autsourcing) oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya (autsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Hal ini telah kami lakukan untuk autsourcing untuk petugas kebersihan dan pengamanan," ungkap dia.
Selain itu, pemda juga diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
"Kita lihat seperti apa kondisi daerah nantinya, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.
Untuk PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Loteng langsung melaksanakan arahan MenPAN-RB terkait penghapusan honorer. Apa langkahnya?
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya