Melaksanakan Arahan MenPAN-RB, Pemkab Loteng Menyiapkan Konsep Penghapusan Honorer

Melaksanakan Arahan MenPAN-RB, Pemkab Loteng Menyiapkan Konsep Penghapusan Honorer
Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Firman Wijaya. (ANTARA/Akhyar)

Bagi honorer yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. 

Kemudian, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (autsourcing) oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya (autsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Hal ini telah kami lakukan untuk autsourcing untuk petugas kebersihan dan pengamanan," ungkap dia.

Selain itu, pemda juga diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

"Kita lihat seperti apa kondisi daerah nantinya, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.

Untuk PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemkab Loteng langsung melaksanakan arahan MenPAN-RB terkait penghapusan honorer. Apa langkahnya? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News