Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang
![Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/14/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-menggelar-ke-oj6t.jpg)
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat usaha penagihan utang pinjaman online di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10).
Dalam penggerebekan tempat usaha penagihan utang pinjol itu, mengamankan 32 pekerja untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penggerebekan ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyaknya keluhan warga mengenai adanya pinjol.
"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, Tangerang, Kamis (14/10).
Kombes Yusri Yunus menjelaskan lokasi yang digerebek itu merupakan tempat usaha PT ITN.
Menurutnya, perusahaan ini merupakan penagihan utang pinjol.
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, perusahaan ini memiliki 13 aplikasi pinjol.
Namun, lanjut dia, hanya tiga yang memiliki izin.
Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha penagihan utang pinjol di Tangerang. Penggerebekan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah