Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang

Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar keterangan pers di ruko di Green Lake City blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terkait pengungkapan perusahaan pinjaman online ilegal yang meresahkan warga. Ada 32 orang yang diamankan dalam kegiatan pengungkapan ini. (Antara)

Sisanya atau 10 aplikasi dalam kategori ilegal.

Menurut Yusri, bunga yang tinggi dari nilai pinjaman secara online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat. 

Tak hanya itu, ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan.

"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu, Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.

Kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi berlantai empat tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami sudah amankan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha penagihan utang pinjol di Tangerang. Penggerebekan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News