Melakukan Pelanggaran Berat, 5 Guru Diberhentikan Disdikbud Pamekasan
jpnn.com - PAMEKASAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberhentikan lima orang dari profesinya sebagai tenaga pendidik atau guru.
"Mereka ini diberhentikan sebagai guru, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik guru," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan Disdikbud Pemkab Pamekasan Fadlillah dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (30/12).
Dia menjelaskan salah satu kasus yang masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah absen selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Menurut Fadlillah, ketentuan mengenai kategori pelanggaran berat ini berbeda dengan sebelumnya, yakni 26 hari.
"Aturan sebelumnya yang masuk kategori pelanggaran berat adalah apabila tidak masuk berturut-turut selama 26 hari. Yang saat ini 10 hari," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pemberhentian sebagai tenaga pendidik itu tidak dilakukan sekaligus, akan tetapi secara bertahap.
Fadlillah menuturkan sebelum melakukan pemberhentian, Disdikbud Pemkab Pamekasan terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada lima guru tersebut.
"Saat ada laporan dari masyarakat bahwa si guru ini tidak masuk selama tiga hari, kami panggil, meminta yang bersangkutan untuk masuk dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Disdikbud Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberhentikan lima orang dari profesinya sebagai tenaga pendidik atau guru.
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Dua Guru
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Dirjen Nunuk: Paling Lambat 2026 Semua Guru Sudah Memiliki Serdik
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala