Melalui CVC, Bea Cukai Siap Dukung Daya Tahan Pelaku Usaha dan UMKM

Melalui CVC, Bea Cukai Siap Dukung Daya Tahan Pelaku Usaha dan UMKM
Bea Cukai memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dan UMKM dalam negeri melalui program customs visit custome (CVC). Foto: dok Humas Bea Cukai

Perusahaan itu adalah PT Fortuna Internasional Indonesia (PT FII), salah satu IKM yang bergerak di bidang pengolahan liquid vapor di Sepatan, Kabupaten Tangerang memiliki izin dari Bea Cukai.

PT FII akan melakukan ekspansi terhadap bisnisnya agar bisa menjadi produsen dan distributor liquid vapor nasional.

Saat ini perusahaan tersebut sedang menjajaki pasar internasional dan akan segera meningkatkan volume ekspornya.

Namun, ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi dari bahan dan barang asal impor.

Sebab, hal itu menjadi salah satu latar belakang diajukannya fasilitas KITE IKM PT FII melalui Bea Cukai Tangerang.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah.

KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, PT FII perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019.

Bea Cukai terus memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dan UMKM dalam negeri melalui program customs visit customer (CVC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News