Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni melalui gim Free Fire.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik Bareskrim menangkap seorang tersangka.
“Pelaku berinisial S (21), dia memanfaatkan gim online untuk melakukan pelecehan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/11).
Menurut Ramadhan, S sudah melecehkan belasan anak perempuan dari berbagai daerah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
“Dari total belasan korban, seluruhnya merupakan anak perempuan yang rata-rata berusia sembilan sampai sebelas tahun,” ujar Ramadhan.
Namun, dari sebelas anak itu baru empat yang sudah teridentifikasi identitasnya, sedangkan sisanya masih dalam proses pelacakan.
Berdasar pengakuan tersangka, dia menjalankan aksinya dengan memaksa korban membuat dan mengirimkan video yang berunsur pornografi.
Bareskrim Polri mengungkap kasus pria berinisial S melecehkan belasan anak di bawah umur melalui gim Free Fire atau gim online.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Perluas Pasar, Mocabe Gaet Komunitas Gamers Free Fire
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan