Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur

Pelaku memaksa korban melakukan hal itu seraya mengancam akan menghapus akun gim Free Fire milik korban.
“Awalnya membujuk rayu korban- korbannya sekaligus memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu,” kata dia.
Atas perbuatannya melecehkan anak di bawah umur itu, kini S ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Kembali Jadi "Penyidik", Novel Baswedan Sebut Korupsi Bisnis PCR Hal Menarik
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kombes Ramadhan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pria berinisial S melecehkan belasan anak di bawah umur melalui gim Free Fire atau gim online.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Perluas Pasar, Mocabe Gaet Komunitas Gamers Free Fire
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan