Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi

Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
Ngobras Kementan. Foto: tangkapan layar

Selain itu ada juga untuk komoditas hortikultura, perkebunan kakao, kopi dan tebu yang terdaftar kedalam kelompok tani.

"Lalu, penerima pupuk bersubsidi yang telah terdaftar dalam e-RDKK diwajibkan membawa Kartu Tani atau KTP untuk membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK," ujarnya.

Reangga menambahkan adapun solusi dari petani yang sudah tua, yakni petani dapat melakukan penebusan pupuk secara diwakilkan oleh anggota keluarga atau melalui kelompok tani dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (*/jpnn)

Alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 triliun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News