Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:06 WIB

Ngobras Kementan. Foto: tangkapan layar
Selain itu ada juga untuk komoditas hortikultura, perkebunan kakao, kopi dan tebu yang terdaftar kedalam kelompok tani.
"Lalu, penerima pupuk bersubsidi yang telah terdaftar dalam e-RDKK diwajibkan membawa Kartu Tani atau KTP untuk membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK," ujarnya.
Reangga menambahkan adapun solusi dari petani yang sudah tua, yakni petani dapat melakukan penebusan pupuk secara diwakilkan oleh anggota keluarga atau melalui kelompok tani dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (*/jpnn)
Alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 triliun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Petrokimia Gresik Siapkan Pupuk 431 Ribu Ton saat Lebaran, Stok Aman
- Pupuk Indonesia Raih 3 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Super Tani Tawarkan Solusi Atasi Langkanya Pasokan Pupuk
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Stok Pupuk Subsidi Tersedia untuk Petani Bali, Nyoman Adi Apresiasi Gebrakan Mentan
- Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam