Melalui Siaran Radio, Bea Cukai Sosialisasikan Kepabeanan
Selain itu, meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kediri akan bahaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Bea Cukai Nunukan melaksanakan dialog interaktif melalui kanal Radio Republik Indonesia (RRI) pada Rabu (25/5).
Sosialisasi kali ini membahas tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI (international mobile equipment identity) atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean.
Sri Hardiwiyatno, kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, menjelaskan bahwa penumpang dari luar negeri mendaftarkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI.
"Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan penyedia jasa kirim,” ucapnya.
Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Malang mengudara secara langsung melalui saluran Radio Elfara 98,6 FM, Rabu (8/6).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar Malang akan pentingnya registrasi IMEI dan kewajiban perpajakan dalam rangka impor HKT baik melalui barang kiriman maupun barang bawaan penumpang.
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepabeanan kepada masyarakat melalui radio di beberapa daerah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!