Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah tegas itu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan begitu, alikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya.
“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis.
Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah, demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.
Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Oleh karena itu, Kemenkominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.
Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.
Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee