Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah tegas itu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan begitu, alikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya.
“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis.
Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah, demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.
Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Oleh karena itu, Kemenkominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.
Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.
Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- 11.11 Big Sale Dorong Penjualan Produk Brand Lokal & UMKM Meningkat 7,5 Kali Lipat di Shopee Live
- Sarinah Pandu x InJourney Group Dorong UMKM Naik Kelas
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Dorong Pertumbuhan UMKM & Ekonomi Kerakyatan, SRC Gelar Program YBKS
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, ASDP Hadirkan Bazar UMKM
- Pertamina Bawa Para Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau