Melanggar Aturan, Mendagri Izinkan Jokowi Cuti
Kamis, 21 Februari 2013 – 15:16 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sepertinya belum juga menyadari kesalahannya yang mengajukan surat izin cuti hanya sehari sebelum menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat, Rieke-Teten, Sabtu (16/2) kemarin. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009. Disebutkan, pejabat negara (termasuk Gubernur), wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan.
Karena hal yang sama kembali terjadi. Bedanya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, 23-24 Februari mendatang, Jokowi telah mengajukan permohonan izin cuti dari Senin (18/2) kemarin. Artinya surat permohonan diajukan lima hari sebelum pelaksanaan.
Baca Juga:
"Padahal harusnya dia (Jokowi,red) ngajuin surat cutinya 12 hari sebelum tanggal permohonan cuti tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (21/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sepertinya belum juga menyadari kesalahannya yang mengajukan surat izin cuti hanya sehari sebelum menjadi
BERITA TERKAIT
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Relawan G-Pro Sampaikan Harapan Warga Kepada Gubernur dan Wagub Terpilih DKJ Pramono dan Rano Karno
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah