Melanggar Aturan, Mendagri Izinkan Jokowi Cuti

Melanggar Aturan, Mendagri Izinkan Jokowi Cuti
Melanggar Aturan, Mendagri Izinkan Jokowi Cuti
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sepertinya belum juga menyadari kesalahannya yang mengajukan surat izin cuti hanya sehari sebelum menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat, Rieke-Teten, Sabtu (16/2) kemarin.

Karena hal yang sama kembali terjadi. Bedanya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, 23-24 Februari mendatang, Jokowi telah mengajukan permohonan izin cuti dari Senin (18/2) kemarin. Artinya surat permohonan diajukan lima hari sebelum pelaksanaan.

"Padahal harusnya dia (Jokowi,red) ngajuin surat cutinya 12 hari sebelum tanggal permohonan cuti tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (21/2).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009.  Disebutkan, pejabat negara (termasuk Gubernur), wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sepertinya belum juga menyadari kesalahannya yang mengajukan surat izin cuti hanya sehari sebelum menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News