Melanggar Aturan Muatan, 14 Truk Ditertibkan
Kamis, 12 Juli 2018 – 19:05 WIB

Truk yang menyalahi aturan muatan diberi tanda oleh petugas. Foto: Istimewa
“Kelebihan muatan itu harus diturunkan dan khusus kendaraan yang melebihi muatan sampai 100 persen akan dihentikan di tempat dan diminta membongkar muatan dengan biaya sendiri,” tandasnya. (jpnn)
UPPKB Bolonggandu, Indramayu, Jawa Barat berhasil menjaring 14 unit truk yang melanggar dimensi dan overload.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK