Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok
Minggu, 11 Juli 2021 – 10:52 WIB
Dalam LHP itu terdapat rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lantas menetapkan hukuman disiplin melalui SK tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, lanjut Supian, wali kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lurah Pancoran Mas Kota Depok berinisial S dicopot atas pelanggaran aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jabar 2024: Mohammad Idris Ngeri Kalau Melawan Ridwan Kamil
- Top, Wali Kota Depok Raih Penghargaan Bergengsi
- Jubir Muda PKB Khawatir Mohammad Idris jadi Bapak Penghancur Pendidikan di Depok
- Soal Kerumunan Rekrutmen Karyawan Lion Air di Tangerang, Manajemen Merespons Begini
- Masyarakat Diminta di Rumah, Tetapi Kunjungan Pemerintah Hadirkan Kerumunan
- Kunker Jokowi ke Sumut Menimbulkan Kerumunan, PKS Sentil Pemerintah