Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok

Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: depokgoid

Dalam LHP itu terdapat rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lantas menetapkan hukuman disiplin melalui SK tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, lanjut Supian, wali kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Lurah Pancoran Mas Kota Depok berinisial S dicopot atas pelanggaran aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News