Melanggar, China Dikenakan BMAD
Kamis, 01 April 2010 – 15:27 WIB
JAKARTA - Untuk menanggulangi serangan produk China, khususnya sejak diberlakukannya ASEAN-China FreeTrade Agreement (ACFTA), Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada China berupa pemberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD). Halida menambahkan, penetapan BMAD sementara itu dilakukan, setelah proses investigasi selama setahun lebih. Dikatakannya, di dalam proses penyelidikan atau investigasi tersebut, pihaknya berupaya untuk tidak terpengaruh dengan pihak lain. "Intinya, kami menemukan apa yang kami temukan di lapangan," tegasnya.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata China telah terbukti melakukan penjualan produk polyester staple fiber (PSF) lebih murah apabila dibandingkan di negara asal (Indonesia)," ungkap Ketua KADI, Halida Miljani, ketika ditemui di Gedung Kemdag, Jakarta, Kamis (1/4).
Baca Juga:
Menurut Halida, keputusan ini terpaksa dikeluarkan mengingat adanya beberapa laporan yang berasal dari sejumlah produsen polyester Indonesia yang merasa terancam oleh produk impor yang lebih murah. Disebutkannya, produsen yang mengajukan laporan kepada Kemdag itu, antara lain PT Teijin Fiber Corporation Tbk dan PT Indonesia Toray Synthetic.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk menanggulangi serangan produk China, khususnya sejak diberlakukannya ASEAN-China FreeTrade Agreement (ACFTA), Kementerian Perdagangan
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua