Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo terancam harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar gegara pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu milik Ari Bias tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyatakan Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin di tiga klub.
"Dia menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Kita juga sudah sama-sama tahu Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," imbuhnya.
Selain itu, Minola menyatakan Agnez Mo juga melanggar hak moral karena tidak menyebut Ari Bias sebagai pencipta sebelum membawakan lagu tersebut.
Berkaca pada poin yang telah disebutkan, Minola menjelaskan Agnez Mo telah memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
Terlebih dari itu, Agnez Mo tidak menunjukkan adanya itikad baik atas somasi terbuka yang dilayangkan Ari Bias sejak tiga minggu lalu.
Oleh karena itu, Minola mengatakan kliennya melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur pidana.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta, Agnez Mo terancam didenda senilai Rp 1,5 Miliar.
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Ayu Ting Ting Ternyata Mengidolakan Agnez Mo Sejak Lama