Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:25 WIB

Agnez Mo. Foto: Instagram/agnezmo
"Unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," tutur Minola.
Lantaran hal ini, pelantun lagu Matahariku tersebut terancam harus membayar denda Rp 1,5 miliar.
Denda tersebut kalkulasi dari tiga penampilan Agnez Mo yang ditaksir mencapai Rp 500 juta dalam sekali penampilan.
"Jadi, kalau tiga konser, bisa sampai Rp1,5 miliar," ujarnya. (mcr31/jpnn)
Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta, Agnez Mo terancam didenda senilai Rp 1,5 Miliar.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Fanny Datangi Makam Mat Solar, Ari Bias Beri Penjelasan
- Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh