Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar

Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
Agnez Mo. Foto: Instagram/agnezmo

"Unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," tutur Minola.

Lantaran hal ini, pelantun lagu Matahariku tersebut terancam harus membayar denda Rp 1,5 miliar.

Denda tersebut kalkulasi dari tiga penampilan Agnez Mo yang ditaksir mencapai Rp 500 juta dalam sekali penampilan.

"Jadi, kalau tiga konser, bisa sampai Rp1,5 miliar," ujarnya. (mcr31/jpnn)

Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta, Agnez Mo terancam didenda senilai Rp 1,5 Miliar.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News