Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:25 WIB
"Unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," tutur Minola.
Lantaran hal ini, pelantun lagu Matahariku tersebut terancam harus membayar denda Rp 1,5 miliar.
Denda tersebut kalkulasi dari tiga penampilan Agnez Mo yang ditaksir mencapai Rp 500 juta dalam sekali penampilan.
"Jadi, kalau tiga konser, bisa sampai Rp1,5 miliar," ujarnya. (mcr31/jpnn)
Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta, Agnez Mo terancam didenda senilai Rp 1,5 Miliar.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Ayu Ting Ting Ternyata Mengidolakan Agnez Mo Sejak Lama