Melanggar Izin Tinggal Terbatas, 1 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial AK dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali.
Warga negara asing (WNA) asal Rusia itu dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonan.
AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (25/6) dini hari menumpangi pesawat komersial menuju Dubai dan Moskow, Rusia.
"Kami imbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu (25/6).
Petugas Imigrasi Denpasar menangkap pria WNA Rusia berinisial AK pada Kamis (22/6).
AK masuk ke Indonesia menggunakan visa terbatas jenis penyatuan keluarga.
Pria berusia 30 tahun itu menyatakan tinggal di Jalan Gajah Mada Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Bali, sesuai domisili sang istri yang diakui seorang warga negara Indonesia (WNI).
Namun, setelah ditelusuri, ternyata AK tidak pernah tinggal di alamat tersebut sesuai permohonannya mengajukan visa penyatuan keluarga.
Seorang warga negara Rusia berinisial AK dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali karena diduga melanggar izin tinggal terbatas.
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi