Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda

Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, saat menggelar konferensi pers. (ANTARA/HO/humas Kantor Imigrasi kalianda)

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Seorang warga negara Bangladesh bernama Sattar, ditahan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, karena melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya mengamankan warga negara asing (WNA) tersebut di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

"Pasal yang diterapkan kepada WNA ilegal tersebut, yakni Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500juta," kata dia di Kalianda, Selasa (19/3).

Menurut dia, WNA tersebut diamankan pada 20 Februari 2024. Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Sattar per 19 Maret 2024 di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di wilayah tersebut dan pada saat bersamaan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan orang asing.

"Kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku," katanya.

Menurut dia, WNA asal Bangladesh, itu tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sattar masuk ke Indonesia pada 2015.

"Dia masuk bersama istrinya dari Malaysia. Istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan Sattar melalui jalur gelar atau tikus," katanya.

Seorang warga negara Bangladesh bernama Sattar, ditahan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, karena melakukan pelanggaran izin tinggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News