Melanggar Jika Gunakan APBD
Kamis, 07 Juli 2011 – 07:42 WIB

Melanggar Jika Gunakan APBD
KETUA Persebaya Divisi Utama Wishnu Wardhana kembali menebar janji pelunasan gaji pemain. Jika pelunasan tersebut menggunakan dana APBD, M. Sholeh salah seorang pengacara menyebut hal itu sebagai pelanggaran. Dalam surat bernomor 900/2481/436.2.1/2011 itu, lanjut Sholeh, ditegaskan bahwa hibah kepada KONI tidak bisa digunakan untuk kontrak pemain sepak bola. "Ditegaskan juga di dalam surat itu bahwa hibah APBD tidak bisa dialokasikan untuk klub sepak bola profesional seperti Persebaya," terang dia.
Sholeh sejatinya mengaku pesimistis Wishnu mampu membayar gaji pemain dengan dana APBD 2011. "Sebab, aturan sudah jelas melarang pencairan APBD untuk klub sepak bola seperti Persebaya," terang Sholeh kemarin (6/7).
Baca Juga:
Pria yang Komdis PSSI Surabaya itu juga menunjukkan salah satu yang menjadi dasarnya ucapannya. Salah satunya adalah Surat Walikota Surabaya kepada Ketua KONI Surabaya tertanggal 1 Juni 2011 lalu.
Baca Juga:
KETUA Persebaya Divisi Utama Wishnu Wardhana kembali menebar janji pelunasan gaji pemain. Jika pelunasan tersebut menggunakan dana APBD, M. Sholeh
BERITA TERKAIT
- Era Baru Timnas Basket Indonesia, David Singleton Dipercaya Jadi Pelatih di SEA Games 2025
- 4 Pemain All Stars Lengkapi Skuad SDN Srengseng 01 yang Dikirim SKF ke Gothia Cup 2025
- Jadi Sponsor Utama PBSI, BNI Dukung Tim Bulutangkis Indonesia Berlaga di Sudirman Cup 2025
- Liga 1: Andre Rosiade Merasa Semen Padang Sudah Diatur untuk Degradasi
- Fadil Imran Punya Target Tinggi, Fajar Alfian Cs Harus Tembus Final Sudirman Cup 2025
- Tanpa Jorji, Fajar Alfian cs Raih Kemenangan di Pertandingan Simulasi Sudirman Cup 2025