Melanggar Jika Gunakan APBD
Kamis, 07 Juli 2011 – 07:42 WIB
KETUA Persebaya Divisi Utama Wishnu Wardhana kembali menebar janji pelunasan gaji pemain. Jika pelunasan tersebut menggunakan dana APBD, M. Sholeh salah seorang pengacara menyebut hal itu sebagai pelanggaran. Dalam surat bernomor 900/2481/436.2.1/2011 itu, lanjut Sholeh, ditegaskan bahwa hibah kepada KONI tidak bisa digunakan untuk kontrak pemain sepak bola. "Ditegaskan juga di dalam surat itu bahwa hibah APBD tidak bisa dialokasikan untuk klub sepak bola profesional seperti Persebaya," terang dia.
Sholeh sejatinya mengaku pesimistis Wishnu mampu membayar gaji pemain dengan dana APBD 2011. "Sebab, aturan sudah jelas melarang pencairan APBD untuk klub sepak bola seperti Persebaya," terang Sholeh kemarin (6/7).
Baca Juga:
Pria yang Komdis PSSI Surabaya itu juga menunjukkan salah satu yang menjadi dasarnya ucapannya. Salah satunya adalah Surat Walikota Surabaya kepada Ketua KONI Surabaya tertanggal 1 Juni 2011 lalu.
Baca Juga:
KETUA Persebaya Divisi Utama Wishnu Wardhana kembali menebar janji pelunasan gaji pemain. Jika pelunasan tersebut menggunakan dana APBD, M. Sholeh
BERITA TERKAIT
- Live Streaming Persita Vs PSIS Semarang: Brandao Siap Tempur
- BMI Kolaborasi dengan Penyandang Disabilitas Meriahkan Soekarno Run 2025
- Laga Melawan PSM Menentukan Pemain Persis yang akan Didepak
- Persita Vs PSIS Semarang: Mahesa Jenar Lebih Percaya Diri
- Persita Vs PSIS Semarang Sore Ini: Menanti Aksi Eber Bessa
- Malaysia Open 2025: Setelah 20 Tahun, China Ukir Rekor