Melanggar Jika Gunakan APBD

Melanggar Jika Gunakan APBD
Melanggar Jika Gunakan APBD
KETUA Persebaya Divisi Utama Wishnu Wardhana kembali menebar janji pelunasan gaji pemain. Jika pelunasan tersebut menggunakan dana APBD, M. Sholeh salah seorang pengacara menyebut hal itu sebagai pelanggaran.

Sholeh sejatinya mengaku pesimistis Wishnu mampu membayar gaji pemain dengan dana APBD 2011. "Sebab, aturan sudah jelas melarang pencairan APBD untuk klub sepak bola seperti Persebaya," terang Sholeh kemarin (6/7).

Pria yang Komdis PSSI Surabaya itu juga menunjukkan salah satu yang menjadi dasarnya ucapannya. Salah satunya adalah Surat Walikota Surabaya kepada Ketua KONI Surabaya tertanggal 1 Juni 2011 lalu.

Dalam surat bernomor 900/2481/436.2.1/2011 itu, lanjut Sholeh, ditegaskan bahwa hibah kepada KONI tidak bisa digunakan untuk kontrak pemain sepak bola. "Ditegaskan juga di dalam surat itu bahwa hibah APBD tidak bisa dialokasikan untuk klub sepak bola profesional seperti Persebaya," terang dia.

KETUA Persebaya Divisi Utama Wishnu Wardhana kembali menebar janji pelunasan gaji pemain. Jika pelunasan tersebut menggunakan dana APBD, M. Sholeh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News