Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang

Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang
Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

"Lebih longgar dari biasanya. Memang ada penurunan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)

Berdasar data Ditlantas Polda Metro Jaya hingga pukul 14.00 WIB, sebanyak 28 pengendara kebijakan ganjil genap ditilang. Ganjil genap diterapkan selama PPKM Level 3 di Jakarta, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News