Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang
Rabu, 01 September 2021 – 17:38 WIB
"Lebih longgar dari biasanya. Memang ada penurunan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Berdasar data Ditlantas Polda Metro Jaya hingga pukul 14.00 WIB, sebanyak 28 pengendara kebijakan ganjil genap ditilang. Ganjil genap diterapkan selama PPKM Level 3 di Jakarta, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum
- Sahroni Apresiasi Ketegasan PMJ Menindak Tegas Pengguna Pelat Rahasia Palsu
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera