Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
jpnn.com - BANDUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar).
Pemberhentian Ummi itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan pemilu, yang disiarkan secara langsung di akun DKPP di YouTube.
Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni dilakukan oleh Eep Hidayat, yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/10).
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024.
Pergeseran tersebut dinilai merugikan pengadu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).
Heddy mengatakan supaya putusan ini dilaksanakan KPU paling lama tujuh hari setelah dibacakan.
Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI