Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
jpnn.com - BANDUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar).
Pemberhentian Ummi itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan pemilu, yang disiarkan secara langsung di akun DKPP di YouTube.
Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni dilakukan oleh Eep Hidayat, yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/10).
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024.
Pergeseran tersebut dinilai merugikan pengadu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).
Heddy mengatakan supaya putusan ini dilaksanakan KPU paling lama tujuh hari setelah dibacakan.
Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan.
- Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO