Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan

Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan ketua KPU Jabar.

“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. (mcr27/jpnn)

Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News