Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
Senin, 02 Desember 2024 – 13:40 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan ketua KPU Jabar.
“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. (mcr27/jpnn)
Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya