Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
Senin, 02 Desember 2024 – 13:40 WIB
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan ketua KPU Jabar.
“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. (mcr27/jpnn)
Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO