Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024 – 11:39 WIB

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan upacara pemecatan terhadap oknum Bintara yaitu Bripka N karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)
"Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata AKBP Yusriadi Yusrin. (antara/jpnn)
Oknum polisi bintara Polres Lampung Selatan dipecat atau diberi sanksi PTDH karena melanggar kode etik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis