Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:53 WIB
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012 mendatang, kendaraan bermotor tidak bisa lagi parkir di enam ruas jalan protokol tersebut. Enam ruas jalan yang bebas dari parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yakni, Jalan AP Petta Rani, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau mengatakan, draf Perwali tentang larangan parkir di enam ruas jalan sudah diasistensi dan siap ditandatangani wali kota. "Besok (hari ini, red) sudah diserahkan dan ditandatangani Pak Wali," kata Chaerul, Senin (12/12).
Setelah perwali diterbitkan, sosialisasi langsung dilakukan mulai Desember hingga Januari 2012. Setelah sosialisasi selama dua bulan, mulai Februari sudah dilakukan penindakan kendaraan yang masih didapati parkir di ruas jalan.
Baca Juga:
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi