Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:53 WIB
Chaerul mengatakan, sosialisasi kepada penguna jalan dilakukan melalui media massa dan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan di sepanjang ruas jalan yang dilarang parkir. Pemilik bangunan harus menyampaikan perwali larangan parkir tersebut kepada tamunya.
Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, penindakan yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar perwali pada tahap awal masih berupa teguran. Bila sudah mendapat teguran tetapi masih tetap memarkir kendaraan, kata Chaerul, langsung dikenakan tilang.
"Bahkan bukan tidak mungkin, kendaraan yang melanggar langsung digembok roda atau bannya. Penegasan seperti ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Chaerul. (rif/pap)
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar