Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:53 WIB

Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Chaerul mengatakan, sosialisasi kepada penguna jalan dilakukan melalui media massa dan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan di sepanjang ruas jalan yang dilarang parkir. Pemilik bangunan harus menyampaikan perwali larangan parkir tersebut kepada tamunya.
Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, penindakan yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar perwali pada tahap awal masih berupa teguran. Bila sudah mendapat teguran tetapi masih tetap memarkir kendaraan, kata Chaerul, langsung dikenakan tilang.
"Bahkan bukan tidak mungkin, kendaraan yang melanggar langsung digembok roda atau bannya. Penegasan seperti ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Chaerul. (rif/pap)
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku