Melanggar Peraturan Kapolri, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan secara sah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
Aipda Rudi Panjaitan juga telah menjalani sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan itu, Jumat (17/12).
Atas kesalahannya itu, Aipda Rudi langsung ditahan.
"Iya begitu (ditahan, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (17/12).
Oknum polisi itu juga bakal dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, Kombes Zulpan menyebut kewenangan pemindahan Aipda Rudi kewengan Mabes Polri.
"Nanti kami akan bersurat dalam bentuk usulan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti putusan sidang kode etik hari ini," ucapnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan langsung ditahan setelah dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri lantaran menolak laporan korban perampokan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan