Melanggar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Bogor Kena Sanksi

Melanggar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Bogor Kena Sanksi
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun saat inspeksi ke pabrik-pabrik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Bogor

Selama PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, sektor nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial WFH 50 persen. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pabrik PT Simone dan PT Sunbo melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News