Melanggar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Bogor Kena Sanksi
Sabtu, 10 Juli 2021 – 00:08 WIB

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun saat inspeksi ke pabrik-pabrik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Selama PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, sektor nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial WFH 50 persen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pabrik PT Simone dan PT Sunbo melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Polemik Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita Buka Suara
- Soal Banjir, Adian PDIP Sarankan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi Ketemu