Melanggar PPKM Darurat, Puluhan Pimpinan Perusahaan Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 35 pimpinan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa (13/7).
“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO-nya," kata Yusri.
Namun demikian, Yusri tidak memerinci siapa saja pimpinan dan nama perusahaan yang telah ditindak akibat melanggar PPKM darurat.
Puluhan pimpinan perusahaan tersebut disangkakan dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Tersangka tidak kami lakukan penahanan," tutur Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu juga menyebut pihaknya juga telah memasang police line atau garis polisi di salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, karena diduga melanggar PPKM darurat.
“Kami jadikan tersangka manajer operasionalnya,” kata dia. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan puluhan pimpinan perusahaan karena diduga melanggar aturan PPKM darurat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku