Melanggar PPKM Darurat, Puluhan Pimpinan Perusahaan Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 35 pimpinan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa (13/7).
“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO-nya," kata Yusri.
Namun demikian, Yusri tidak memerinci siapa saja pimpinan dan nama perusahaan yang telah ditindak akibat melanggar PPKM darurat.
Puluhan pimpinan perusahaan tersebut disangkakan dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Tersangka tidak kami lakukan penahanan," tutur Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu juga menyebut pihaknya juga telah memasang police line atau garis polisi di salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, karena diduga melanggar PPKM darurat.
“Kami jadikan tersangka manajer operasionalnya,” kata dia. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan puluhan pimpinan perusahaan karena diduga melanggar aturan PPKM darurat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia