Melanggar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Siti Nurhaliza didenda MYR 10 ribu atau setara Rp34,5 juta karena menggelar syukuran kelahiran anak keduanya.
Pelantun Cindai itu dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-18 pada aacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Tahnik itu.
Pesohor kelahiran 11 Januari 1979 itu mennggelar acara tersebut di Bukit Antarbangsa, Selangor, Malaysia, pada 26 April lalu.
Acara tersebut diselenggarakan untuk memberkati anak keduanya, Muhammad Afwa yang lahir pada 19 April 2021.
Tak hanya Siti Nurhaliza, tiga orang lain yang ikut dalam acara tersebut juga ikut dikenakan denda.
Berita Harian Malaysia mengutip perkataan kepolisian Selangor, beberapa pasangan selebritas yang hadir juga didenda.
Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, selebritas Azhrar Idrus dan Don Daniyal.
Sementara itu, selebritas Noor Neelofa Mohd Noor atau Neelofa harus menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Siti Nurhaliza didenda MYR 10 ribu atau setara Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan.
- Siti Nurhaliza dan Judika Gelar Konser Spektakuler di Malaysia
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Siti Nurhaliza Terharu Bisa Berkolaborasi dengan Ungu
- Ungu dan Siti Nurhaliza Berkolaborasi Di Ujung Hari
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan