Melanggar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta
Jumat, 28 Mei 2021 – 22:50 WIB
Dia diduga tidak mematuhi pelarangan perjalanan antar-negara bagian dan tidak memakai masker dengan baik dan benar. (jlo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Baca Juga:
Siti Nurhaliza didenda MYR 10 ribu atau setara Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Siti Nurhaliza dan Judika Gelar Konser Spektakuler di Malaysia
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Siti Nurhaliza Terharu Bisa Berkolaborasi dengan Ungu
- Ungu dan Siti Nurhaliza Berkolaborasi Di Ujung Hari
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan