Melanggar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta

Melanggar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta
Siti Nurhaliza. Foto: Instagram/ctdk

Dia diduga tidak mematuhi pelarangan perjalanan antar-negara bagian dan tidak memakai masker dengan baik dan benar. (jlo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Siti Nurhaliza didenda MYR 10 ribu atau setara Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News