Melanggar Protokol Kesehatan di Padang Terancam Pidana Penjara

jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bakal mengenakan sanksi pidana bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Edrian Edwar menyebut sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Jika tiga kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi pidana," kata Edrian Edwar di Padang, Minggu (25/4) pagi.
Dia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data identitasnya untuk dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital, yakni Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).
Melalui aplikasi itu, petugas bisa melihat apakah seseorang yang terjaring razia prokes pernah melakukan pelanggaran atau tidak.
"Jika itu adalah kali pertama, maka dia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas," ujar Edrian.
Pihaknya mengatakan bila orang yang sama kembali tertangkap melanggar prokes oleh petugas, maka namanya akan muncul dalam aplikasi.
Pelanggaran yang kedua kali akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp100.000 hingga Rp150.000
Pemkot Padang tak main-main dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa