Melanggar Protokol Kesehatan di Padang Terancam Pidana Penjara
Namun, bila orang yang sama kembali tertangkap untuk ketiga kalinya, dia akan dikenakan sanksi pidana dan pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Tipiring ini ada dua putusan nantinya, yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp 250 ribu," kata Edrian.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha, tetapi besaran denda administratifnya lebih besar dibandingkan orang perorangan, yakni Rp 500 ribu.
Ancaman pidananya untuk pelaku usaha juga lebih berat yaitu paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp 15 juta.
Edrian mengatakan sejauh saat ini belum ada warga yang tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dalam aplikasi Sipelada.
Dalam operasi yustisi gabungan bersama Polresta Padang pada Sabtu (24/4) malam, petugas menjaring 270 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.
"Operasi yustisi akan terus digencarkan bersama instansi terkait lainnya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemkot Padang tak main-main dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul