Melanggar PSBB, 190 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara

Melanggar PSBB, 190 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah. Foto: M Adil/JPNN

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat (165), Jakarta Barat (78), Jakarta Utara (140), Jakarta Timur (139), Jakarta Selatan (142) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Total memiliki pekerja sebanyak 82.435 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan penutupan sementara pada perusahaan pelanggar PSBB itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan pada 22 Mei 2020. (antara/jpnn)

Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News