Melanggar Syariat Islam saat Main TikTok, Dua Warga Aceh Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 04 November 2021 – 21:56 WIB

Ilustrasi TikTok rilis fitur baru, Youth Mode. Foto: Antara
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, tetapi harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh. (antara/jpnn)
Video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta di beberapa daerah lainnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya