Melanggar Syariat Islam saat Main TikTok, Dua Warga Aceh Langsung Dijemput Polisi

Melanggar Syariat Islam saat Main TikTok, Dua Warga Aceh Langsung Dijemput Polisi
Ilustrasi TikTok rilis fitur baru, Youth Mode. Foto: Antara

Dalam kesempatan ini, Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, tetapi harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh. (antara/jpnn)

Video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta di beberapa daerah lainnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News